Jayapura (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 19 distrik (kecamatan) yang ada di Kabupaten Jayapura pada 23 Agustus nanti.

Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi di Jayapura, Papua, mengatakan hal itu ditetapkan setelah KPU bersama pihak terkait menggelar verifikasi perolehan suara di 40 TPS dari Distrik Kaureh dan Namblong, sebagaimana surat rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Pusat yang ditindaklanjuti oleh KPU Papua.

"Sesuai verifikasi atau pencermatan pada Senin (7/8) di 40 TPS dari dua distrik Kaureh dan Namblong, ditemukan 32 TPS yang bermasalah," katanya.

Ia merincikan dari 32 TPS itu, 29 TPS bermasalah berasal dari Distrik Kaureh dan sisanya, tiga TPS dari Distrik Namblong.

"Sementara delapan TPS tidak bermasalah, atau tidak ditemukan kesalahan. Sehingga hanya 32 TPS akan diikutkan dalam PSU bersama 229 TPS dari 17 distrik sebelumnya," katanya.

Sehingga, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura itu, jumlah total TPS yang akan PSU pada 23 Agustus nanti sebanayk 261 TPS dari 19 distrik yang ada di Bumi Kenambay Umbay (Sebutan lain Kabupaten Jayapura).

Untuk itu, lanjut Izak, pihaknya agar segera ke Distrik Namblong dan Kaureh guna perekrutan tenaga penyelenggara, kemudian digelar bimbingan teknis.

"Kalau badan ad hock-nya, kami akan turun langsung untuk merekrut penyelenggara PPD dan PPS, KPPS, lalu kami gelar bimbingan teknis disana dan langsung bekerja untuk mempersiapkan PSU,"kata Izak.

Sebelumnya, PSU di Kabupaten Jayapura yang sedianya digelar 9 Agustus ditunda hingga 23 Agustus 2017 setelah Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap hasil perolehan suara di Distrik Namblong dan Kaureh.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Kota Jayapura, Papua, Minggu malam (6/8), mengatakan, penundaan itu harus dilakukan menyusul adanya aduan atau laporan dari salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Jayapura terkait perolehan suara di Distrik Namblong dan Distrik Kaureh.

"Berdasarkan laporan Ibu Yanni, salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Jayapura sehingga Bawaslu RI mengirim surat atau rekomendasi dengan nomor 0604 kepada KPU RI dan KPU RI menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat bernomor 452 yang meminta kepada KPU Papua untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap hasil perolehan suara yang ada dua distrik tersebut," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024