Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 10 anggota Polres Tolikara terkena sanksi berupa tindakan disiplin setelah ditemukan tidak memiliki identitas pribadi dan penampilan tidak sesuai kriteria seorang anggota Polri.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tolikara AKBP Indra Hermawan ketika dihubungi dari Kota Jayapura, mengatakan ke-10 anggota tersebut ditemukan oleh Propam Polres seusai pemeriksaan kedisiplinan pada apel pagi.

"Jadi, pada saat pemeriksaan administrasi berupa identitas pribadi di antaranya KTP, SIM, KTA dan SIMSA bagi yang memegang senjata api, ada anggota yang belum lengkap, termasuk soal kriteria seorang anggota Polri dalam berpakaian," katanya.

Padahal, kata dia, saat apel pagi sudah disampaikan bahwa seluruh anggota agar mengutamakan kesadaran dalam disiplin tugas terutama kerapian serta cara berpakaian dinas mulai dari baju sampai dengan sepatu, serta dalam penggunaan atribut seragam kepolisian harus sesuai dengan aturan.

"Jadi, pada saat pemeriksaan wajah yaitu jenggut, rambut dan kumis oleh Seksi Propam Polres Tolikara, juga menemukan ada yang belum rapi," katanya.

Pada kesempatan itu, kata dia, Kasie Propam Ipda Saharuddin bersama anggotanya juga menyampaikan soal penggunaan kendaraan dinas maupun pribadi, berupa kendaraan roda dua agar memakai helm standar dan parkir kendaraan pada tempatnya.

"Kasie Propam juga pertegas akan cek personil yang ada di jajaran mulai dari polsek hingga pospol, soal kelengkapan pribadi dan kerapian petugas," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024