Timika (Antara Papua) - Sebanyak 35 anggota DPRD Mimika terpilih akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali yang diterbitkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bernomor 154:19192/2017.

SK pengaktifan kembali 35 anggota DPRD Mimika tersebut diserahkan secara langsung oleh Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Elly F. Auri kepada Ketua DPRD Mimika terpilih Elminus Mom di ruang rapat DPRD Mimika, Timika, Selasa.

Penyerahan SK pengaktifan tersebut juga disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sonny Sumarsono, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Forkompinda dan anggota DPRD terpilih lainnya.

Elly mengatakan bahwa SK pengaktifan kembali DPRD Mimika mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur Papua yakni pada Senin (14/8).

Dalam SK tersebut juga memutuskan hak keuangan DPRD selama masa konsolidasi pasca putusan PTUN Jayapura nomor 34/J/2015/PTUN.DPR sampai ditetapkannya keputusan gubernur ini dibayarkan sesuaian ketentuan perundangan-undangan.

SK tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil peleno KPUD Mimika Nomor 01/KPPS/KPUKAB.03.434172/V/2017 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik, dan Anggota DPRD pada Pemilu Legislatif di Kabupaten Mimika periode 2014-2019, dan SK Nomor 02/KPPS/KPUKAB.031.434172/V/2017 tentang Penetapan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik dan Anggota DPRD pada Pemilu Legislatif di Kabupaten Mimika periode 2014-2019.

Elly juga mengharapkan agar proses yang telah dilalui ini dapat memberikan dampak yang positif dari perjalanan yang sudah dilalui bersama dan dapat bekerja sama kedepan menjadikan Mimika yang lebih baik ke depan.

Elminus mewakili anggota DPRD terpilih lainnya mengharapkan agar hasil perjuangan tersebut dijalankan dengan baik sebagai wakil rakyat di Kabupaten Mimika. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024