Wamena (Antara Papua) - Semua narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena, di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, tidak menerima remisi seperti 47 narapidana lainnya, terkait peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan.

"Enam narapidana narkoba itu tidak memenuhi syarat, karena sesuai UU Nomor 35 tentang Narkotika, harus menjalani sepertiga masa hukuman baru bisa dapat remisi. Rata-rata kasus narkoba ini hukuman tinggi, enam tahun ke atas dan belum jalani sepertiga," kata Kepala Lapas Kelas II B Wamena Yusak Bin Sabetu di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa.

Menurut dia, usulan remisi bagi tahanan Lapas Wamena sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Agustus sehingga dalam waktu dekat keputusan menteri sudah dapat diterima.

"Narapidananya ada 62 orang, tetapi yang memenuhi syarat untuk diusulkan hanya 47 orang. Dari 47 orang tersebut tidak ada yang bebas. Mereka dapat remisi ada yang satu bulan, dua hingga tiga bulan," katanya.

Walau kemungkinan besar 47 nama yang diusulan untuk mendapat remisi itu dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah, ia mengharapkan narapidana bersangkutan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membuat usulan remisi itu dicabut.

"Bisa juga dibatalkan kalau nanti setelah Surat Keterangan (SK) keluar, tiba-tiba ada kedapatan lakukan kesalahan melanggar hukum maka bisa dicabut SK-nya. Karena remisi ini bukan hak narapidana, tetapi hak bersyarat," katanya.

Sebelumnya, Yusak mengharapkan bantuan masyarakat untuk melapor jika menumukan staf melakukan pengutan liar atau menerima suap baik yang dilakukan melalui keluarga narapidana atau narapidana bersangkutan.

"Memang kasus narapidana kabur tinggi di sini dan kendala yang kita hadapi adalah pengawai ikut bermain, yaitu disuap dan membantu meloloskan narapidana, dan sudah nyata ada yang pernah kita amankan. Sebenarnya kasus suap di sini sudah lama, hanya saya kesulitan saksi dan barang bukti," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024