Biak (Antara Papua) - Sebanyak 90 narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Biak Numfor, Papua mendapat pemberian remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis.

Penyerahan surat keputusan Kanwil Hukum Asasi Manusia Papua tahun 2017 diserahkan Bupati Thomas Ondy pada acara pemberian remisi dipusatkan di lapangan Lapas Kelas IIB Biak Jalan Condronegoro distrik Samofa.

Dari 90 narapidana mendapat remisi umum, dua napi di antarnya diwaliki Alfian Wayoi langsung bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Biak Numfor di hari H perayaan detik-detik Prokmalasi Kemerdekaan RI ke-72, tanggal 17 Agustus 2017,

Bupati Biak Thomas Ondy mengakui, pemberian resmisi dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia merupakan program rutin tahunan untuk mengurangi masa hukuman bagi narapidan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia berharap narapidana yang bebas akan kembali ke tengah masyarakat harus bersyukur karena dengan pengurangan hukuman remisi dapat bertemu dengan keluarga.

"Saya ucapakan selama menerima surat keputusan remisi umum untuk semua narapidana warga binaan Laps kelas IIB Biak," kata Bupati Thomas Ondy.

Setelah menyerahkan SK remisi umum dalam rangka HUT ke-72 Kemerdekaan RI Republik Indonesia Bupati Thomas Ondy juga memberikan bunga bagi narapidana dan ibu-ibu yang hadir di Lapas Kelas IIB Biak.

Meski cuaca kota Biak sejak Kamis pagi hujan, namun kegiatan pemberian remisi umum dilakukan Bupati Thomas Ondy tetap berlangsung lancar hingga selesai.

Selesai menyerahkan remisi umum rombongan Bupati Thomas Ondy menuju lapangan Bosnik distrik Biak Timur untuk memimpin upacara detik-detik peringatan Kemerdekaan RI 17 Agsutus 2017. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024