Jayapura (Antara Papua) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Sarlota Merahabia menyebutkan 22 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Papua langsung bebas.

"Dalam pemberian remisi kali ini, yang berhak mendapatkan remisi langsung bebas sebanyak 22 orang narapidana, hari ini mereka akan dilepaskan," kata Sarlota di Jayapura, Kamis.

Menurut dia, mereka berhak bebas di hari perayaan HUT ke-72 Kemerdekaan RI dan boleh ke luar untuk berjumpa dengan keluarga dan sanak saudaranya.

Sebanyak 22 orang narapidana yang langsung bebas itu di antaranya Lapas Abepura empat narapidana langsung bebas, Lapas Narkotika Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura tiga narapidana langsung bebas.

Selanjutnya, Lapas Nabire tiga narapidana langsung bebas, Lapas Wamena satu narapidana langsung bebas, Lapas Biak dua narapidana langsung bebas.

Pada perayaan HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun sebanyak 1.006 narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Papua mendapat remisi/pengurangan masa tahan karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman badan.

Dari jumlah 1.006 narapidana yang mendapat remsi itu, untuk Lapas Abepura sebanyak 280 narapidana, Lapas Narkotika Doyo Baru, Sentani Kabupaten Jayapura 174 narapidana, Lapas Merauke 178 narapidana, Lapas Timika 68 narapidana.

Lapas Biak sebanyak 91 orang Narapidana, Lapas Serui 53 narapidana, Lapas Nabire 107 narapidana, Lapas Wamena 46 narapidana, Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Merah tiga narapidana, Lapas Militer Jayapura enam narapidana. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024