Jayapura (Antara Papua) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dengan menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pelaku pencurian di lokasi proyek pembangunan Kantor Bupati Merauke, Papua.

"Kedua pelaku itu masing-masing berinisial ERD (22) dan AS (14)," kata Kepala bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Rabu.

Menurut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (21/8) sekitar pukul 11.00 WIT di areal Pasar Baru Mopah Merauke.

"Dalam kasus pencurian kabel listrik proyek pembangunan Kantor Bupati Merauke, kedua pelaku melakukan aksinya pada dini hari," katanya.

Sementara dari kedua tangan pelaku, kata Kamal, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung kecil seberat 50 kilogram kabel tembaga listrik merk NYY, NYAF, NYM dan MYMHY dengan panjang 860 meter.

"Atas kejadian tersebut Pemerintah Kabupaten Merauke mengalami kerugian sekitar Rp700 juta," katanya.

Ia menambahkan pengungkapan kasus tersebut dapat dengan cepat dilakukan berkat kerja sama yang baik seluruh pihak, terutam warga yang memberikan informasi.

"Saat kedua pelaku, yakni ERD dan AS diamankan tidak ada perlawanan yang berarti. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merauke guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024