Jakarta (Antara Papua) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (31/8).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas.

"(Surat) sudah dikirim. Dipanggil hari Kamis depan," kata Kombes Erwanto dalam pesan singkatnya.

Tak hanya akan memeriksa Lukas, penyidik Bareskrim juga akan memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Papua lainnya, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen.

"Gubernur (dijadwalkan diperiksa) pada hari Kamis, Sekda pada hari Selasa. Senin sampai Kamis (pekan ini) pemeriksaan pejabat-pejabat pemprov terkait," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (22/8), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk Direktur Operasional BPD Papua.

"Sekitar 10 saksi sudah diperiksa, termasuk Direktur Operasional BPD Papua," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024