Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian sektor (Polsek) Abepura Kota menangkap dua warga, FMY sebagai pelaku pencuri dan ONT penadah motor curian di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Abepura Kota Iptu Fatah Meilana di Mapolsek Abepura, Kota Jayapura, mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor itu bisa diungkap setelah korban, Nur Halimah, melaporkan bahwa sepeda motor merek Yamaha Jupiter hilang di kompleks perumahan Graha Youtefa pada awal Agustus 2017.

"Berdasarkan laporan tersebut, jajaran kami di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan guna pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut," katanya.

Menurut dia, kasus terebut bisa terungkap setelah pada Kamis (24/8), anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Abepura menerima laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku Fabian Malamba Yepese (FMY) pencuri motor yang menggunakan kunci leter L berada di kawasan Buper Waena, sehingga dilalukan pengejaran guna penangkapan.

"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku FMY mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban Nur Halimah dan menjualnya kepada warga Kampung Tibatiba seharga Rp500 ribu," katanya.

Dari keterangan tersebut, lanjut Fatah, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan kepada warga yang berinisial ONT, yang diduga sebagai penadah motor merek Yamaha Jupiter.

"Jadi, anggota selain menangkap Oscar Natalis Tomamba (ONT) sebagai penadah, juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Jupier yang sangat identik dengan milik korban Nur Halimah yang dilaporkan hilang, dan motor tersebut sudah diganti plat nomor polisi,"katanya.

Terkait motif, Fatah mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, motor yang dicurinya itu dijual untuk ditukar sama narkotika jenis ganja di Senggi, Kabupaten Keerom.

"Pelaku mengaku bahwa telah melakukan aksinya, lebih dari tiga kali dan semua motor yang dicuri dijual untuk beli ganja, atau ditukar dengan ganja di Senggi, Kabupaten Keerom, bahkan ada motor yang sudah dijual ke Papua New Guinea. Jadi, curi motor untuk berfoya-foya," kata Fatah.

Sementara itu, Kapolsek Abepura Kota Kompol Rudolof Yabansabra mengatakan kedua pelaku yang berperan sebagai pencuri dan penadah motor itu akan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP.

"Pasal 363 tentang pencurian dan 480 tentang penadahan, dengan maksimal hukuman tujuh tahun dan empat tahun. Alat yang digunakan adalah modus lama, dengan kunci leter L, tapi motifnya ini cukup baru untuk foya-foya dengan menukar atau menjual motor hasil curian untuk beli ganja dari PNG," katanya.(*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024