Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh ribuan mantan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya di Timika pada 19 Agustus 2017.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Rabu, mengatakan dua orang yang masuk DPO tersebut diduga sebagai penggerak kegiatan unjuk rasa yang berakhir anarkis di Check Point 28 hingga berlanjut ke Terminal Gorong-gorong dan Kantor PT Petrosea Jalan Cenderawasih Timika.

"Kami sudah panggil berulang-ulang tapi tidak datang. Akhirnya kami tetapkan mereka sebagai DPO," kata Victor.

Namun Victor enggan menyebut identitas kedua orang yang masuk dalam DPO Polres Mimika itu.

Sebelumnya, Polres Mimika telah menetapkan 11 orang tersangka kasus tersebut dan memeriksa sedikitnya 28 orang saksi.

Dari 11 orang tersangka itu, tiga orang diantaranya didakwa melakukan tindakan penghasutan atau memprovokasi massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas milik PT Freeport.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial EY, JY dan AS.

"Ketiga orang tersebut kami kenakan Pasal 160 KUHP karena teridentifikasi melakukan penghasutan atau provpkasi pada kejadian tanggal 19 Agustus 2017 di lokasi Check Point 28 Timika," kata Victor.

Polisi terus berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mencari aktor intelektual dari kegiatan demo anarkis tersebut.

Menurut Victor, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Polisi juga tengah mengidentifikasi dan menginventarisasi jumlah kendaraan dan fasilitas yang dirusak massa saat kejadian pada Sabtu (19/8) siang hingga malam di Timika itu.

Identifikasi dan inventarisasi itu diperlukan guna melengkapi proses pembuktian perkara tersebut.

"Saat kejadian itu ada banyak sepeda motor milik karyawan yang bekerja dibakar oleh massa. Di Terminal Gorong-gorong saja ada 150 sepeda motor yang dibakar. Belum lagi di Check Point 28 dan Petrosea," jelas Victor.

Ia menegaskan tidak ada kesulitan bagi penyidik untuk mengungkap oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam kasus pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan milik PT Freeport tersebut.

Polisi juga mengandalkan rekaman CCTV yang dipasang perusahaan di sekitar Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan perkantoran PT Petrosea.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Yapet Panggala yang dikonformasi terkait proses hukum terhadap para pelaku tindakan anarkis pada Sabtu (19/8) mengakui bahwa yang terlibat peristiwa tersebut merupakan anggota serikat pekerja.

Hanya saja, katanya, aksi unjuk rasa yang berujung aksi anarkis itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus serikat pekerja.

"Kami sayangkan peristiwa itu dituduh anarkis. Padahal kan tidak terjadi sesuatu tanpa sebab. Bicara anarkis, bukankah merumahkan, mem-PHK orang tanpa dasar, BPJS dan rekening kami diblokir, apakah itu semua bukan tindakan anarkis," kritik Yapet. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024