Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resort Jayapura Kota, akhirnya membekuk Zakarias Wambrauw (20), pembunuh Yohan Yass (35), aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau saat terjadi pertikaian di kawasan Kantor Wali Kota Jayapura, pada 6 September 2017 sekitar pukul 21.30 WIT.

Zakarias dibekuk di lokasi persembunyiannya di rumah kerabatnya, di kawasan Polimak, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.15 WIT.

"Saat dibekuk, Zakarias Wambrauw sempat melakukan perlawanan," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Tober Sirait kepada wartawan di Jayapura.

Ia mengatakan kasus kekerasan menggunakan benda tajam itu dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya korban nyaris tabrakan dengan pelaku, yang berbuntut pelaku mengajak rekan-rekannya hingga terjadi pertikaian.

Saat itu, korban bersama pelaku dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol sehingga berujung kasus pembunuhan.

"Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur yang dibawah pelaku, dan ada dua tusukan," kata AKBP Tober Sirait.

Sebelum dibekuk, Zakarias Wambrauw sering berpindah-pindah tempat, mengindar dari kejaran petugas.

"Zakarias Wambrauw dijerat dengan pasal 338 KUHP subsidair 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tambah AKBP Tober Sirait. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024