Jayapura (Antara Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jayapura melimpahkan 80 berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan yang "nakal" dalam memenuhi kewajibannya, kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura Adventus Edison S, di Jayapura, mengatakan pelimpahan berkas kepada kejaksaan khusus untuk perusahaan yang sebelumnya sudah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua namun tidak dihiraukan.

"Setelah diberikan SP satu dan dua, kemudian pemanggilan dari petugas pemeriksa juga tidak dihiraukan sehingga akhirnya kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua," katanya.

Menurut Edison, dari 80 SKK tersebut terdiri dari 79 berkas untuk Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan sisanya merupakan tunggakan iuran, di mana diharapkan segera diselesaikan agar ketika terjadi kecelakaan dapat tercove oleh BPJS.

"Ke-80 SKK perusahaan ini tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura, karena kebetulan jika di daerah lain misalnya Biak atau Merauke, maka akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dia menjelaskan penyerahan atau pelimpahan 80 SKK ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

"Sebelumnya, di awal 2017, kami sudah melimpahkan 26 SKK khusus untuk tunggakan iuran senilai hampir Rp800 juta dan baru terselesaikan sebanyak 21 berkas dengan catatan lunas atau sudah memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja, sisanya masih berproses," katanya lagi.

Sedangkan untuk 80 SKK ini jika diuangkan senilai kurang lebih hanya Rp300 juta saja karena terdiri dari kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pegawainya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024