BAP Bupati Biak Numfor segera dilimpahkan ke kejaksaan
Minggu, 17 September 2017 20:02 WIB
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono (Foto: Antara Papua/Evarukdijati)
Jayapura (Antara Papua) - Berita acara pemeriksaaan (BAP) beserta tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan TO, mantan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya yang kini menjabat Bupati Biak Numfor, segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Sabtu, mengatakan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dijadwalkan Senin (18/9).
"Sebelumnya pelimpahan berkas perkara dan tersangka dijadwalkan Selasa (13/9), namun ditunda dan dijadwalkan kembali Senin (18/9)," ujarnya.
Menurut dia, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Dalam kasus tersebut juga menyeret dua tersangka lainnya yang bekerja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yakni SB dan TSA.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana APBD ke rekening pribadi TO, termasuk dana hibah, dana alokasi umum dan sejumlah anggaran lainnya.
"Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp84 miliar," kata Kombes Edi Swasono.
Namun, kata dia, sebelum diserahkan ke kejaksaan, Bupati TO akan diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara, Kota Jayapura.
"Tersangka TO dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (*)
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Sabtu, mengatakan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dijadwalkan Senin (18/9).
"Sebelumnya pelimpahan berkas perkara dan tersangka dijadwalkan Selasa (13/9), namun ditunda dan dijadwalkan kembali Senin (18/9)," ujarnya.
Menurut dia, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Dalam kasus tersebut juga menyeret dua tersangka lainnya yang bekerja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yakni SB dan TSA.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana APBD ke rekening pribadi TO, termasuk dana hibah, dana alokasi umum dan sejumlah anggaran lainnya.
"Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp84 miliar," kata Kombes Edi Swasono.
Namun, kata dia, sebelum diserahkan ke kejaksaan, Bupati TO akan diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara, Kota Jayapura.
"Tersangka TO dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (*)
Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Atenius ingatkan warga tak selundupkan minuman alkohol ke Jayawijaya
04 January 2026 7:07 WIB
Bupati Atenius tegaskan peran sentral Satuan Polisi Baliem di Kabupaten Jayawijaya
31 December 2025 12:06 WIB
Pemkab Jayawijaya mendorong pengembangan sektor pertanian pada 328 kampung
28 December 2025 10:32 WIB
Pemkab Jayawijaya mendorong pengembangan budi daya ikan air tawar pada 2026
25 December 2025 16:20 WIB
Bantuan Natal dan tahun baru hingga ke pelosok kampung terjauh di Kabupaten Jayapura
19 December 2025 21:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Satgas Yonif 511/DY salurkan paket bahan pokok kepada warga Tiom Lanny Jaya
13 February 2026 14:44 WIB
Kapendam XVII sebut dua pucuk senpi organik hilang saat insiden di Mile 50
13 February 2026 14:43 WIB
Satgas Damai Cartenz klaim pelaku penembakan pesawat Smart Air adalah KKB Kanibal Yahukimo
13 February 2026 14:40 WIB