Timika (Antara Papua) - Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika bertanggung jawab penuh atas kaburnya nara pidana atas nama Itan Kamu Gwijangge alias Rambo.

Ketua KKJB Mimika Pardjono di Timika, Selasa, mengatakan Itan Gwijangge bersama enam orang narapidana dan tahanan lainnya kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada Minggu (17/9) siang.

Itan Gwijangge merupakan nara pidana dengan masa hukuman 20 tahun penjara (kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap) karena terlibat kasus pembantaian dan pembunuhan keluarga almarhum Tukimin pada 2015.

"Kami minta Lapas Timika bertanggung jawab. Mereka harus segera mencari dan menemukan yang bersangkutan dengan cara apa pun," kata Pardjono.

Ia menyesalkan sikap kurang profesional pihak Lapas Kelas II B Timika lantaran kasus kaburnya napi dan tahanan dari lokasi itu sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan kasus kaburnya napi dan tahanan dari Lapas Timika selalu dalam jumlah rombongan alias berjamaah.

"Yang aneh, setiap kali ada kasus napi dan tahanan yang kabur, pada saat itu selalu Kalapas tidak berada di tempat atau di luar kota. Kami tidak tahu, apakah ini ada permainan atau tidak. Kami melihat ada unsur kelalaian atau keteledoran dari pihak Lapas Timika," jelas Pardjono.

Pihak KKJB Mimika ikut membantu Lapas Timika bersama jajaran kepolisian setempat tahu keberadaan napi Itan Gwijangge.

"Sejak hari Minggu (17/9) Garda KKJB Mimika ikut membantu melakukan pencarian sampai sekarang, tapi belum juga ditemukan," kata Parjono.

Terpidana Itan Gwijangge rencananya dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar.

Pihak KKJB Mimika telah menyiapkan dukungan dana untuk mengevakuasi yang bersangkutan ke Makassar.

"Surat dari Dirjen Pemasyarakatan dan Kanwil Pemasyarakatan Papua sudah ada. Lapas Timika tinggal menunggu surat dari Merauke untuk memindahkan terpidana Itan Gwijangge ke Makassar. Kami sudah wanti-wanti pihak Lapas Timika kalau bisa ada penanganan prioritas bagi yang bersangkutan, bila perlu diisolasi. Ternyata sekarang dia kabur," tutur Pardjono yang merupakan mantan penyidik POM TNI AD di Timika itu.

Terkait permasalahan tersebut, KKJB Mimika berencana untuk segera menyurati Menteri Hukum dan HAM Yassona Lally erta Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta guna mengambil tindakan tegas kepada para pegawai Lapas Timika yang dinilai telah lalai sehingga memicu kaburnya banyak napi dan tahanan selama ini.

Dengan seringnya terjadi kasus kaburnya napi dan tahanan dari Lapas Timika, Pardjono mengatakan hal itu menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah itu.

"Masak pemerintah atau negara selalu kalah dengan penjahat. Ini kan lucu. Kalau memang tidak ada lagi tenaga yang menjaga tahanan dan napi di Lapas Timika, KKJB Mimika siap memberikan bantuan," kata Pardjono.

Pada Minggu (17/9) siang, sebanyak tujuh warga binaan kabur dari lokasi itu.

Identitas ketujuh warga binaan yang kabur tersebut yakni Robby Pamotman, Jerengky Wenda, Lambuta Tabuni, Igisti Tabuni, Robert Nirigi dan Pillor Gwijangge dan Intan Kamu Gwijangge.

Mereka kabur usai ibadah Minggu dalam kompleks Lapas Timika.

Usai ibadah, ketujuh orang tersebut mengikuti petugas pelayanan gereja ke arah pintu utama.

Saat itu hanya terdapat satu orang petugas jaga bernama Agustinus Yapeth Mambor.

Petugas jaga tak sanggup saat ketujuh warga binaan tersebut keluar dari Lapas melalui pintu utama.

Satu diantaranya atas nama Roby Pamotman berhasil ditangkap oleh rekan-rekannya dan dibawa kembali masuk Lapas Timika. Sedangkan enam orang lainnya kabur ke arah Kantor Distrik Iwaka.

Keluarga para warga binaan tersebut yang sengaja datang ke Lapas dengan membawa parang, memilih kabur dengan mobil ke arah Jalan Naena Muktipura SP6 menuju Logpon Pigapu. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024