Jayapura (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Mimika,  menangkap dan menahan Z (39) yang merupakan pemilik dan pengedar pil "somadril" yang dilarang peredarannya di seluruh Indonesia, pada Rabu 13/9).

"Z, wanita asal Lamongan, Jawa Timur itu ditangkap setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan 10 ribu butir pil yang mengakibatkan penggunanya berhalusinasi," kata Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon kepada Antara yang menghubungi dari Jayapura, Selasa.

Ia mengatakan dari laporan yang diterima awalnya anggota mengamankan sekitar 1.000 papan pil somadril dimana satu papan berisi 10 pil sehingga seluruhnya berjumlah 10 ribu pil dari perusahaan jasa pengiriman barang JNE yang berlokasi di jalan Cenderawasi Timika.

Dari temuan tersebut, kemudian ditelusuri ternyata puluhan ribu obat itu milik Z, yang bermukim di KM 10 Timika yang selama ini dikenal sebagai kawasan lokalisasi.

Di rumah Z, polisi menemukan 27 papan obat somadril atau 270 butir, kata AKBP Makbon seraya menambahkan dari pengakuan tersangka terungkap sudah tiga kali menerima dan mengedarkan pil tersebut termasuk yang pengirimannya digagalkan anggota.

Pengiriman pil dari Makassar itu dilakukan sejak Juni lalu sebanyak 1000 butir, kata Kapolres Mimika AKBP Mackbon yang dihubungi melalui telepon selularnya dari Jayapura.

Ketika ditanya peredarannya, Kapolres Mimika mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap ribuan pil itu dijual disekitar tempat tinggalnya dan dikonsumsi oleh pramuria serta dikirim ke Yahukimo dan Asmat.

Obat obatan ilegal itu dibeli seharga Rp70 juta per seribu butir, kata. Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024