Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Merauke mengawasi tujuh perusahaan yang dianggap "nakal" atau belum melaksanakan kewajibannya selama berada di kota rusa tersebut.

Bupati Merauke Frederikus Gebze kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan investasi terbuka begitu besar dan luas di wilayahnya namun ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Untuk itu kami berharap perusahaan yang sudah lama berinvestasi di wilayahnya, namun tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya dapat mengevaluasi diri," katanya.

Menurut Frederikus, dengan memberikan tambahan waktu dan ruang gerak namun perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, ini menunjukkan ketidakseriusan perusahaan berinvestasi di Kabupaten Merauke.

"Sehingga nantinya kami akan mengambil langkah, jika perusahaan-perusahaan ini sudah disurati namun tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka pemerintah daerah setempat akan mencabut izin usahanya," ujarnya.

Namun jika perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Merauke melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan berlaku bersinergi dengan pemerintah daerah maka ke depannya dapat dikontrol dengan baik.

Sebelumnya, Dinas Perkebunan Provinsi Papua merekomendasikan pencabutan izin usaha tujuh perusahaan di Kabupaten Merauke kepada pemerintah setempat pada 2018.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Papua John Nahumury mengatakan, rekomendasi pencabutan izin usaha ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak melaksanakan kewajibannya. Misalnya membuka kebun, melakukan aktivitas dan tidak membiarkan lahannya terlantar. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024