Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, tengah memburu pelaku lain yang teridentifikasi terlibat tindak pidana dalam aksi demonstrasi anarkis mantan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya di sejumlah tempat di Timika pada 19 Agustus 2017.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Jumat, mengatakan selain 11 tersangka yang tengah diproses, pihaknya juga masih memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat perusakan, pembakaran dan yang menggerakan aksi unjuk rasa anarkis itu.

"Kami masih terus kembangkan pelaku-pelaku yang lain. Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Victor.

Menurut dia, berkas 11 tersangka kasus pembakaran dan perusakan fasilitas milik PT Freeport dan PT Petrosea telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Timika.

"Berkas tahap satunya sudah kami ajukan ke Kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk jaksa," katanya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan hingga kini jajarannya belum menemukan aktor utama dibalik aksi unjuk rasa anarkis di area Check Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong dan kompleks perkantoran PT Petrosea pada Sabtu (19/8) petang hingga malam itu.

Sehubungan dengan itu, penyidik Polres Mimika telah sudah beberapa kali memanggil pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport dan Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika.

"Termasuk saudara Aser Gobay selaku Ketua PC SP KEP SPSI Mimika sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan," jelas Dionisius.

Penyidik Polres Mimika melayangkan surat panggilan kepada Aser Gobay pada 22 Agustus, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berada di luar Kota Timika.

Demikianpun pada pemanggilan kedua untuk diperiksa pada 20 September, lagi-lagi Aser Gobay tidak hadir tanpa alasan.

Atas sikap yang kurang kooperatif itu, Polres Mimika akan segera membuat surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa Aser Gobay.

"Kami akan melakukan pemanggilan sekali lagi disertai surat perintah membawa," tegas Dionisius. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024