Jayapura (Antara Papua) - Polres Jayapura Kota, Papua dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir atau terhitung sejak Januari hingga September 2017 mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Jumat mengatakan pencapaian yang dilakukan oleh Polres Jayapura Kota patut diberikan apresiasi karena dalam setahun diberikan target sebanyak 15 kasus, namun target tersebut sudah dilewati.

"Padahal dalam setahun diberikan target 15 pengungkapan kasus narkoba, sedangkan saat ini Polres Jayapura Kota telah berhasil mengungkap 29 kasus," katanya.

Maraknya peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Jayapura Kota, kata dia, menjadi atensi sehingga Polres Jayapura Kota terus meningkatkan kinerja dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menekan peredaran Narkoba di Ibu Kota Provinsi Papua itu.

"Dari 29 kasus yang berhasil di ungkap sedikitnya sudah 25 berkas perkara di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sedangkan lima kasusnya masih dalam proses penyidikan," katanya.

"Sementara, 24 kasus sudah P21, dimana barang bukti dan tersangka sudah limpahkan, kini tinggal lima berkas yang masih dalam proses penyidikan," sambungnya.

Dari 29 kasus yang berhasil diungkap, lanjut Kamal, keterlibatan anak di bawah umur hanya dua orang sedangkan sisanya merupakan usia produktif.

"Dengan maraknya peredaran narkotika yang masuk dari mnegara tetangga PNG, Polres Jayapura Kota sudah mengintai jalur-jalur yang diduga sebagai pintu masuk dan kini polres Jayapura Kota terus membangun komunikasi dengan warga untuk menjadi mitra dalam memerangi narkoba yang masuk dari PNG ataupun dari luar Papua," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024