Jayapura (Antara Papua) - Aparat Kepolisian Resor Jayapura menangkap enam pengedar ganja di beberapa lokasi, tiga di antaranya berkebangsaan Papua Nugini (PNG) bersama barang bukti lima kilogram ganja.

"Tertangkapnya keenam pengedar itu berawal dari ditangkapnya TS (32) berkebangsaan PNG pada Sabtu (7/10) bersama 32 bungkus ganja berbagai ukuran," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.

Ia mengatakan dari pengakuan TS kemudian dikembangkan hingga menangkap dua WN PNG lainnya yakni BI (18) dan BM (24).

Dari pengakuan mereka kemudian ditangkap tiga orang lainnya yaitu YM (41), JF (24) dan JY (40) dengan barang bukti delapan bungkus ganja berbagai ukuran.

"Keseluruhan barang bukti yang diamankan dari keenam tersangka seberat lima kilogram," kata Kombes Kamal.

Keenam tersangka itu akan dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu TS (32), BI (18), BM (24) dikenakaan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara, sedangkan tersangka JF (24), JY (40) dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara dan tersangka YM (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.

Saat ini keenam tersangka beserta barang bukti ditahan dan diamankan di Mapolres Jayapura di Sentani. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024