Wamena (Antara Papua) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan layanan izin gangguan yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota bagi pengusaha yang menjalankan usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Karel Tehupuring di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menerapkan peraturan Mendagri tersebut.

"Untuk di Jayawijaya, pencabutan itu sudah berlaku sejak tanggal 11 September 2017. Jadi dinas kami sudah tidak lagi menerbitkan izin gangguan," katanya.

Menurut dia, pencabutan itu dilakukan karena pemerintah melihat penerbitan izin gangguan bagi pengusaha seperti rumah makan, warung makan, toko dan kios, berdampak buruk terhadap posisi daya saing perekonomian.

"Dari evaluasi pemerintah, izin gangguan malah menghambat investasi di daerah dan ini bahkan memperburuk posisi daya saing Indonesia, terutama di daerah-daerah dalam hal kemudahan berusaha di daerah. Maka melalui permendagri, izin gangguan telah dicabut," katanya.

Menurut dia, izin gangguan yang selama ini dikeluarkan sendiri, substansinya telah disatukan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat izin gangguan merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Sebelumnya dasar hukum izin ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024