Jayapura (Antara Papua) -Satuan Reskrim Narkoba Polres Jayapura Kota,Papua menangkap YR alias A (42), warga Jalan Ahmad Yani, pasar Woma, Wamena, yang diduga sebagai pengedar sabu.

"Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman barang dari Pare pare, Sulsel," kata Perwira Urusan atau Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra di Jayapura, Senin.

Iptu Yahya mengatakan dari hasil penyidikan kemudian anggota Polres Jayapura Kota dikirim ke Wamena dan menangkap tersangka YR alias A Kamis (12/10) beserta barang bukti berupa lima paket sabu sabu yang dikemas dalam lipatan buku .

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut dan dari keterangan YR barang tersebut dibeli seharga Rp 10,8 juta namun yang baru dibayarkan sebesar Rp 8 juta.

Tersangka mengaku sudah dua membeli sabu sabu dengan modus yang sama yang selain untuk dipakai sendiri juga dijual, kata Iptu Yahya Rumra. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024