Biak (Antara Papua) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Biak, Papua, menangkap dua pelaku pembawa daun ganja kering seberat 20 gram berinisial LW dan FB di kawasan Jalan Dolog dan Kampung Inggiri distrik Biak Kota, Rabu.

Kepala Polres Biak AKBP Rachmad Amsori ketika dikonformasi di Biak, Rabu membenarkan adanya penangkapan pelaku pembawa daun ganja kering di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

"Untuk detailnya bagaimana kronologi penangkapannya bisa ditanyakan langsung ke Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk," kata Kapolres AKBP rachmat Amsori menanggapi penangkapan pelaku pembawa daun ganja kering.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Biak AKP Mika Rumbrapuk menjelaskan lokasi penangkapan dua pelaku pembawa ganja ditangkap di tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Biak Numfor.

Mika mengakui untuk penangkapan LW dilakukan di jalan Dolog Kelurahan Mandala pada pukul 00.30 Rabu dini hari dengan barang bukti kertas lipat paket ganja kering seberat 5 gram.

Sementara untuk pelaku lain berinisial FB ditangkap di kawasan kampung Inggiri distrik Biak Kota pada Rabu subuh pukul 03.30 WIT dengan barang bukti daun ganja kerin dalam plastik seberat 35 gram.

"Untuk kepentingan penyidik dua pelaku pembawa daun ganja kering yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres," tegas AKP Mika Rumbrapuk.

Ia mengakui untuk memastikan status hukum kepada dua pelaku pembawa daun ganja kering pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif hingga 3 x 24 jam.

Berdasarkan data kabupaten Biak Numfor menjadi salah satu kawasan tempat transit pemasaran narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja dilakukan jaringan pengedar barang haram itu di kawasan Teluk Saereri meliputi Biak, Serui, Waropen, Supiori dan Kabupaten Mamberamo Raya. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024