Jayapura (Antara Papua) -  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kapal Daerah untuk melayani nelayan atau pengusaha penangkapan ikan di wilayah itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua FX Motte, di Jayapura, mengatakan, penggunaan aplikasi ini bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP setempat sejak Juli 2017.

"Aplikasi ini akan diimplementasikan pada November 2017 di mana melayani para nelayan atau usaha penangkapan ikan mulai dari kapal berukuran 5-30 gross tonege (GT) secara elektronik," katanya.

Menurut Motte, aplikasi ini berbasis web dan diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kewenangan pemprov untuk pengelolaan sampai dengan 12 mile laut dan perizinan mulai 5-30 GT.

"Jadi ukuran kapal 10-30 GT wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) sementara di bawah 10 GT akan dicatat dan dibuatkan Buku Kapal melalui aplikasi ini," ujarnya.

Dia menuturkan data perizinan perikanan (SIUP, SIPI dam SIKPI) yang dikeluarkan atau diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah dikompilasi pada 2015 sebanyak 193 izin, 2016 sebanyak 133 dan 2017 sampai Oktober mencapai 137 izin.

"Data ini yang diintegrasikan melalui aplikasi SIMKADA dan pada November 2017 prosesnya akan melalui aplikasi berbasis web," katanya.

Dia menambahkan, semua persyaratan untuk melakukan usaha, syaratnya harus memiliki keterangan domisili usaha di kabupaten setempat dan rekomendasi kepala dinas perikanan kabupaten setempat. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024