Timika (Antara Papua) - Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Simon Mote mengatakan pihaknya tidak akan mengakomodir usulan SKPD-SKPD untuk pengadaan kendaraan dinas dalam APBD Induk 2018.

Simon di Timika, Selasa mengatakan, hal tersebut dikarenakan pengadaan kendaraan dinas roda dua dan empat di masing-masing SKPD telah dilakukan hampir setiap tahun anggaran. Untuk itu ia meyakini bahwa kendaraan dinas yang telah ada cukup untuk memenuhi kebutuhan di Pemkab Mimika.

"Hanya saja kendaraan dinas yang ada sekarang memang perlu ditertibkan karena masih ada banyak pejabat yang sudah pindah di SKPD lain namun masih menggunakan kendaraan dinas SKPD sebelumnya atau yang sudah non job mengembalikannya ke Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)," kata Simon.

Selain itu Ia juga mengatakan bahwa usulan kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan Pemkab Mimika pada 2017 dinilai tidak sesuai karena pejabat eselon yang diusulkan untuk memiliki kendaran dinas tidak memenuhi syarat.

"Kita akan fokus untuk penertiban dulu kendaraan dinas yang sudah ada, kendaraan yang masih belum digunakan dengan baik peruntukannya kita tertibkan dan kembalikan ke SKPD masing-masing," ujarnya.

Selain mengehentikan pengadaan kendaraan dinas pada 2018 mendatang, Simon juga mengatakan bahwa Pemkab Mimika juga menghentikan pengadaan tenaga pegawai honorer di masing-masing SKPD.

Hal tersebut juga dikarenakan banyaknya tenaga honorer di setiap SKPD dan dinilai tidak seimbang dengan beban kerja di SKPD bersangkutan. Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh SKPD agar dapat memberdayakan tenaga yang telah ada.

Selain itu hal yang perlu diperhitungkan menurut Simon adalah, dari sekian banyaknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mimika hampir Rp800 miliar dihabiskan untuk belanja pegawai termasuk honor pegawai, insentif, tunjangan kinerja.

"Bukan berarti kita berhentikan, tapi kita mengatur yang sudah ada. Kalau memang ada SKPD yang masih membutuhkan itu sah-sah saja tapi yang jelas kita perlu lakukan penertiban terdahulu," tuturnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024