Timika (Antara Papua) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akhirnya menjawab persoalan dualisme kepemimpinan DPC Hanura Kabupaten Mimika, Papua antara Salah Alhamid dan Agustinus Anggaibak.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Ahmad Mucklis Welerubun di Timika, Rabu mengatakan jawaban DPP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor SKEP/241/DPP-Hanura/IX/2017 tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, masa bakti 2017 - 2020 dibawah kepemimpinan Saleh Alhamid.

"SK yang dikeluarkan DPP Hanura tertanggal 29 September 2017 tersebut ditandatangani langsung oleh ketua umum Hanura, Oesman Sapta dan sekretaris jenderal Sarifuddin Sudding," kata Muchlis.

Muchils juga mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya SK tersebut maka persoalan dualisme kepemimpinan DPC di Mimika menjadi terang benderang sehingga seluruh masyarakat Mimika juga mengetahui kepemimpinan yang sah.

"SK yang dikeluarkan oleh DPP adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat oleh DPD karena memang sekarang itu sesuai aturan partai Hanura bahwa pengesahan DPD dan DPC semua melalui DPP," ujar Muchlis.

Ia juga mengajak semua anggota partai dan seluruh simpatisan Hanura di Mimika untuk merapatkan barisan dibawa kepemimpinan yang sah untuk menyongsong pesta demokrasi.

"Jadi untuk saat ini seluruh konstituen Parpol Hanura persiapkan barisan dan siap sukseskan Pilkada Mimika 2018 dan Pilek 2019 untuk bangun daerah Timika yang sama-sama kita cintai ini," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024