Timika (Antara Papua) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mimika, Provinsi Papua menjaring sebanyak 18 kendaraan wajib kir atau uji kelayakan kendaraan bermotor pada Operasi Zebra 2017 di Timika sejak 1-6 November 2017.

Kepala seksi Lalulintas dan Angkutan Jalan (Kasie LAJ), Dishubkominfo Mimika, Hairul Manopo di Timika, Rabu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satuan Lalulintas Polres Mimika untuk langsung menindak pengedaran kendaraan yang belum melakukan pengujian kendaraan (kir).

Sebanyak 18 kendaraan yang terjaring tersebut langsung diarahkan untuk menguji kelayakan kendaraan bermotornya di Kantor Pengujian Kir, namun sebelumnya pemiliknya harus membayar tilang dari Sat Lantas Polres Mimika.

"Hingga Senin (6/11) sudah 15 kendaraan yang terjaring dalam operasi zebra yang telah membayar tilang dan langsung melakukan pengujian kendaraan," ujarnya.

Hairul mengatakan penindakan yang dilakukan bersama dengan Satuan Lantas bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada pengemudi kendaraan yang sebelumnya telah diberitahukan beberapa kali oleh pihaknya untuk melakukan uji kelayakan kendaraan mereka.

Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan di wilayah itu yang menurut Hairul relatif tinggi dan rata-rata diakibatkan oleh kendaraan angkutan penumpang dan barang yang belum menguji kelayakan kendaraannya.

Pada kesempatan operasi zebra yang digelar di Timika, pihak Dishubkominfo juga menindaklanjuti dengan menyurat kepada para pengusaha kendaraan bermotor untuk dapat segera melakukan pengujian kendaraan bermotor di kantor Pengujian.

Data Dishubkominfo Mimika, kendaraan di wilayah itu yang wajib mengalikan pengujian sebanyak 3.000 termasuk kendaraan PT. Freeport Indonesia yang ada di area kota Timika.

Ia berharap agar dengan operasi zebra tersebut dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dan pengemudi untuk dapat melakukan pengujian kendaraan mereka masing-masing. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024