Jayapura (Antara Papua) - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jayapura Kota menangkap 11 orang pengedar ganja dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama dua pekan, sejak 26 Oktober hingga 8 November 2017.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Kota AKP Agus Tianto didampingi Paur Humas Iptu Yahya Rumra di Mapolres Jayapura Kota, Jumat, mengatakan 11 pengedar ganja itu masing-masing berinsial PT (17), KF (16), DK (19), DRM (19), T (19), RK (19), EK (24), JB (23), DMY (35) dan AB (45).

"Dari tangan ke-11 pelaku petugas kami mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja seberat 2,63 Kg. Jika diuangkan bisa mencapai puluhan juta rupiah," katanya.

Dari total 11 orang pelaku pengedar "barang haram" tersebut yang ditangkap, kata dia, beberapa diantaranya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"PT dan KF masih berstatus pelajar tingkat atas, sedangkan sembilan orang lainnya tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku mangakui bahwa baru sekali mengedarkan narkotika jenis ganja dan mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah, salah satunya di Pelabuhan Jayapura.

"Bahkan dalam keterangan ada yang mengaku titipan orang, sedangkan ganja tersebut berasal dari negara tetangga PNG," katanya.

Para pelaku, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan itu, akan dikenakan pasal 111 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Mengenai operasi pekat pada tahun ini, kata Agus, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu hanya hanya ditangani dua kasus.

"Kasus ini lebi banyak dibandingkan tahun lalu, dan ini merupakan upaya dari jajaran Resnarkoba Polres Jayapura Kota," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024