Timika (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua menyatakan berkas kasus pengrusakan fasilitas kantor dan kendaraan milik PT Petrosea yang dilakukan sejumlah karyawan mogok PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) sudah lengkap dan segera disidangkan di PN Timika.
"Dari semua kasus pengrusakan berbagai fasilitas milik PT Freeport di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan PT Petrosea itu, baru satu satu kasus yaitu pengrusakan fasilitas kantor dan kendaraan milik PT Petrosea yang sudah P-21(lengkap,red). Kami sedang merampungkan berkas dakwaannya untuk segera diajukan ke PN Timika," kata Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Timika Joice Mariai di Timika, Selasa.
Joice Marial mengatakan kasus unjuk rasa anarkis mantan karyawan PT Freeport dan sejumlah perusahaan subkontraktornya pada Sabtu (19/8) itu dibagi dalam empat berkas dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.
Adapun untuk tiga berkas yang lain yaitu pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik PT Freeport di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong, alat berat dan kendaraan logistik PT Freeport masih dikembalikan ke penyidik Polres Mimika guna dilengkapi.
"Ada petunjuk yang kami berikan kepada penyidik untuk dilengkapi seperti penghasutan yang harus dicari siapa aktor utamanya," kata Joice.
Sementara itu,Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon beberapa waktu lalu mengatakan jajarannya telah menetapkan 10 orang tersangka kasus unjuk rasa anarkis mantan karyawan PT Freeport dan perusahan subkontraktornya di Timika beberapa waktu lalu.
Dari 10 tersangka itu, tiga orang disangka melakukan penghasutan atau memprovokasi massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas milik PT Freeport.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial EY, JY dan AS.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP karena teridentifikasi melakukan penghasutan atau memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran berbagai fasilitas milik PT Freeport.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor intelektual dari kegiatan demo anarkis tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata AKBP Victor. (*)
"Dari semua kasus pengrusakan berbagai fasilitas milik PT Freeport di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan PT Petrosea itu, baru satu satu kasus yaitu pengrusakan fasilitas kantor dan kendaraan milik PT Petrosea yang sudah P-21(lengkap,red). Kami sedang merampungkan berkas dakwaannya untuk segera diajukan ke PN Timika," kata Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Timika Joice Mariai di Timika, Selasa.
Joice Marial mengatakan kasus unjuk rasa anarkis mantan karyawan PT Freeport dan sejumlah perusahaan subkontraktornya pada Sabtu (19/8) itu dibagi dalam empat berkas dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.
Adapun untuk tiga berkas yang lain yaitu pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik PT Freeport di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong, alat berat dan kendaraan logistik PT Freeport masih dikembalikan ke penyidik Polres Mimika guna dilengkapi.
"Ada petunjuk yang kami berikan kepada penyidik untuk dilengkapi seperti penghasutan yang harus dicari siapa aktor utamanya," kata Joice.
Sementara itu,Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon beberapa waktu lalu mengatakan jajarannya telah menetapkan 10 orang tersangka kasus unjuk rasa anarkis mantan karyawan PT Freeport dan perusahan subkontraktornya di Timika beberapa waktu lalu.
Dari 10 tersangka itu, tiga orang disangka melakukan penghasutan atau memprovokasi massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas milik PT Freeport.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial EY, JY dan AS.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP karena teridentifikasi melakukan penghasutan atau memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran berbagai fasilitas milik PT Freeport.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor intelektual dari kegiatan demo anarkis tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata AKBP Victor. (*)