Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Merauke menangkap dua pengedar dan pengguna sabu-sabu, yakni F (29) dan J (27) di sekitar Kota Merauke, Provinsi Papua, Sabtu (6/1).

"Penangkapan berawal setelah anggota mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Pembangunan depan Kompi A Yalet, " kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, di Jayapura, Minggu.

Ia mengatakan dari informasi tersebut kemudian dilakukan pemantauan dan ditemukan F keluar dari salah satu kios atau warung di kawasan tersebut.

Saat hendak digeledah F berupaya menelan plastik bening berukuran kecil yang berisi sabu-sabu, kata Kamal seraya menambahkan, pemuda itu kemudian diminta untuk memuntahkan kembali bungkusan plastik bening.

F belum sempat menelan plastik berisi sabu-sabu sehingga barang bukti tersebut dapat segera diamankan dan dari keterangan F, anggota kemudian menangkap J, pemilik kios yang masih menyimpan dua bungkus sabu siap edar.

"Saat digeledah selain mengamankan dua bungkus sabu yang disimpan didalam plastik bening ukuran kecil juga diamankan uang sebesar Rp5.047.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba," kata Kamal.

Dari laporan yang diterima kedua pemuda itu bersama barang bukti berupa tiga bungkus sabu kini diamankan di Mapolres Merauke untuk diproses lebih lanjut.

"Masyarakat diharapkan dapat menginformasikan bila mencurigai adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungannya sehingga dapat dicegah peredarannya," ujarnya.  (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024