Jayapura (Antaranews Papua) - Unit Opsnal Polsek Abepura yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Ipda Jetni Sohilait menangkap IK (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Baru Pasar Lama, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

"Sebelum ditangkap, anggota Opsnal mendapatkan info dari masyarakat bahwa terjadi curanmor di Pasar Youtefa Abepura, sehingga merespons informasi tersebut dengan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," kata Kapolsek Abepura AKP James Tegai di Kota Jayapura, Rabu.

Setelah mendatangi tempat kejadian perkara, ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat, yang diduga melarikan diri untuk bersembunyi.

"Namun anggota di lapangan tidak hilang akal, sehingga terus menyusuri tempat sekitar keberadaan pelaku dan mendapat informasi kembali tentang keberadaan pelaku yang berada di Jalan Baru Pasar Lama," katanya.

Akhirnya, kata James, dengan bantuan masyarakat sekitar, anggota Opsnal Polsek Abepura dapat menangkap dan mengamankan IK, pelaku curanmor yang merupakan warga Kotaraja, Distrik Abepura, yang sehari sebelumnya melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda CBR 250 R di Kotaraja.

"IK di tuduh melakukan perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. IK bersama barang bukti, kini berada di tahanan Mapolsek Abepura guna mengikuti proses hukum selanjutnya," katanya.

Terkait persoalan ini, Kapolsek Abepura mengimbau para pemilik kendaraan bermotor agar lebih mawas diri dalam memarkir kendaraannya, terutama memeriksa kendaraannya apakah sudah terkunci dengan baik.

"Termasuk memarkir kendaraan ditempat yang bisa diawasi, hal ini juga untuk menghindar dari aksi kriminal," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024