Wamena (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua telah melayangkan surat panggilan pertama kepada dua calon bupati dan wakil bupati setempat, pemilik, dan penggerak massa yang demonstrasi anarkis di Kantor KPU Jayawijaya, Selasa lalu.

Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan dua calon bupati, pemilik massa yang merusak kaca-kaca jendela kantor KPU, tujuh mobil, dua sepeda motor, dan menyebabkan tiga orang terluka itu akan diperiksa saat yang bersangkutan sudah datang ke mapolres.

"Kami sudah buatkan panggilan, tinggal kita proses dengan pasal berlapis, yang pertama melanggar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, kemudian tindak pidana perusakan dan lain-lain," katanya.

Sebenarnya, massa yang merusak Kantor KPU Jayawijaya, sejumlah mobil, sepeda motor, dan melukai tiga orang itu, merupakan simpatisan atau pendukung dari empat calon kepala daerah yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Namun, dua calon di antaranya tidak hadir saat kejadian itu.

"Kemarin memang ada empat calon (di KPU), cuma calonnya tidak datang (Sudah meninggalkan kantor KPU), tetapi massanya bergabung di situ sehingga kami anggap bahwa yang mensponsori kegiatan itu adalah dua calon yang sudah ditolak oleh KPU," katanya.

Polisi akan memaksa jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan oleh dua oknum calon tersebut. Polisi sudah bersiaga mengantisipasi munculnya gerakan massa setelah jago mereka dipanggil.

"Kami sudah siap, saya sudah lapor kapolda, termasuk meminta bantuan kepada TNI, nanti kami akan persuasif dan saya sudah lakukan koordinasi dengan yang bersangkutan tadi pagi dan dia bersedia datang untuk memberikan keterangan," katanya.

Selain memanggil tersangka penggerak massa anarkis, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima korban yang merupakan anggota KPU Jayawijaya.

"Mereka ini korban karena kantor mereka dirusaki," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024