Wamena (Antaranews Papua) - Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Yohanis Walilo mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pertemuan khusus, Kamis, untuk mengecek perkembangan pendataan aset daerah.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2017 yang menyerankan pemerintah setempat mencatat ases-aset pemerintah daerah.

"Sebenarnya dari bulan November sudah disampaikan kepada kita (saran BPK), dan kalau dihitung sampai saat ini berarti waktu kita tinggal sedikit lagi, sehingga kita harus secepatnya selesaikan dan laporkan," katanya.

Ia memastikan BPK memberikan batas waktu dua bulan bagi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk melaporkan fasilitas pemerintah yang selama ini digunakan.

"Setiap SKPD diharuskan menyusun guna melaporkan progresnya kepada editor sebelum diaudit, sehingga secepatnya bisa dilaporkan," katanya.

Yohanis mengimbau beberapa pimpinan OPD yang belum memiliki IMB kantor, untuk segera mengurus, sebab aset pemerintah harus dilengkapi surat-surat.

"Kalau belum ada sertifikat, maka belum bisa mengurus IMB, jadi saya instruksikan agar segera urus," katanya.

Pada 2017, pemerintah Jayawijaya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dan opini itu diklaim bukan merupakan hasil suap.

"WTP Jayawijaya bukan karena suap. Ini adalah hasil kerja kita. Jadi yang terjadi di Kementerian di Jawa (dugaan suap dari Inspektur Jenderal di Kementerian Desa kepada auditor utama BPK untuk mengubah WDP menjadi WTP), saya kira di kita tidak ada," kata Wakil Bupati Jayawijaya John R Banua. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024