Biak (Antaranews Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol dan berbagai raperda retribusi yang diajukan pemerintah setempat untuk menjadi program legislasi daerah (prolegda) tahun anggaran 2018.

"Pembahasan raperda minuman beralkohol mendesak untuk disahkan karena sudah menjadi aspirasi berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Biak Numfor," kata Ketua DPRD Biak Zeth Sandy menanggapi tuntutan pelarangan peredaran minuman beralkohol menghadapi pilkada serentak 2018, Minggu.

Ia mengatakan lembaga DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah akan membahas dan melakukan kajian terhadap berbagai raperda retribusi dan raperda minuman beralkohol untuk dapat disahkan pada 2018.

Ketua DPRD Biak Zeth sandy mengakui polemik peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor telah menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat kepada pemerintah daerah dan institusi Kepolisian. (*)


Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024