Jayapura (Antaranews Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) segera  membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani berbagai persoalan di area PT Freeport Indonesia di Timika, Mimika, Papua.

"Kerangkanya sudah ada, tinggal masing-masing komisi memasukkan nama-nama," kata Ketua Komisi I DPRP Tan Wie Long di Jayapura, Senin.

Sebelumnya DPRP merencanakan membentuk dua panitia khusus, yaitu pansus pilkada yang berperan mengawal pemilihan kepala daerah, dan pansus Freeport yang bertugas mengawasi berbagai persoalan yang terjadi di salah satu perusahaan besar di dunia itu, termasuk persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) 8.300 karyawan.

"Yang sudah berjalan itu adalah pansus Pilkada, sementara pansus Freeport belum," kata Tan Wie Long.

Ia berharap dalam waktu dekat pansus Freeport sudah dapat bekerja terlebih khusus berkaitan dengan karyawan yang diberhentikan tidak sesuai dengan aturan dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

"Banyak hal yang nantinya akan dikerjakan oleh pansus ini seperti masalah lingkungan hidup, masalah pengawasan tenaga kerja. Namun, yang pertama itu adalah karyawan yang di-PHK sepihak," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum eks karyawan Freeport Haris Azar mendesak DPRP Papua untuk kembali mendesak Freeport, perbankan, dan BPJS Kesehatan.

"Untuk Freeport agar segera membayar gaji karyawan yang belum terbayarkan sejak mogok bergulir sejak 1 Mei 2017 yang didahului dengan surat pemberitahuan kepada manajemen Freeport pada 20 April 2017," kata Haris.

BPJS Kesehatan diminta membuka kembali akses para karyawan yang mogok sehingga dapat memperoleh fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka. Pihak bank diminta membuka kembali rekening karyawan.

Haris mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat di Papua, para anggota DPRP memiliki hak untuk memanggil pemilik saham Freeport untuk membicarakan hal-hal yang terkait perusahaan di bumi Cenderawasih itu.

Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi BPJS, Bank Papua dan bank-bank lain termasuk Freeport sendiri secara langsung untuk mendesak agar gaji karyawan yang mogok dibayarkan, BPJS diaktifkan, dan rekening dibuka kembali. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024