Wamena (Antaranews Papua) - Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar memerintahkan personel kepolisian di Polres Jayawijaya untuk menindak sejumlah warga yang melakukan pengrusakan Kantor KPU Jayawijaya pada 9 Januari 2018.

"Sudah ada perintah Kapolda harus ditindak tegas sesuai hukum," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin.

Menindaklanjuti instruksi Kapolda itu, kata Yan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga kuat menjadi aktor penggerak massa anarkis saat itu.

"Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan berkembang menjadi lima orang yang tersangka," katanya.

Beberapa orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan juga sudah diperiksa, dan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merusak kaca sejumlah jendela kantor KPU, termasuk delapan kendaraan bermotor.

Pada 9 Januari, massa pendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya merusak kantor KPU setempat dan tujuh mobil serta dua sepeda motor sehingga mengakibatkan tiga orang menjadi korban luka terkena panah dan lemparan batu.

Pengrusakan kantor KPU ini merupakan akhir dari demonstrasi yang sudah berlangsung sejak 8 Januari.

Saat itu, polisi langsung membubarkan massa serta menjamin salah satu pasangan calon untuk mendaftar di kantor KPU setempat dengan aman.

Massa yang melakukan pengrusakan merupakan simpatisan dari salah satu pasangan calon kepala daerah yang tidak mendapat dukungan partai.

Akibat tidak mendapat dukungan partai, massa pendukung atau simpatisan dari calon tersebut mengintimidasi calon lain yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu 2018.

"Calon lain yang tidak memenuhi syarat ini melakukan aksi intimidasi, melarang calon lain untuk tidak boleh mendaftar, akhirnya terjadi benturan antara massa pendukung dan terjadilah pengrusakan terhadap kantor KPU, pengursakan mobil-mobil kita, mobil kandidat, menganiaya salah satu anggota KPU," kata Yan. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025