Timika (Antaranews Papua) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua, belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 perahu motor untuk menunjang program Puskesmas Keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2016 senilai Rp6,394 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, Senin, mengatakan jajarannya telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, termasuk staf Dinkes Mimika.

"Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka. Sudah ada 25 orang yang kami periksa dan ini terus berjalan. Pokoknya, setiap hari kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan itu. Setiap perkembangan dari penyidik kami akan gali terus supaya lebih jelas lagi," kata Alex.

Ia mengatakan dari 25 saksi yang telah diperiksa, terdapat sejumlah staf Dinkes Mimika, termasuk mantan Kepala Dinkes Mimika Philipus Kehek. "Kami sudah periksa mantan Kepala Dinas Kesehatan," jelas Alex.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan nantinya ada saksi-saksi yang sudah diperiksa akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Oh ya, bisa. Nanti kami lihat pertanggungjawaban pidananya seperti apa," ujarnya.

Kejari Timika belum berencana meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Alex mengatakan jika perhitungan kerugian negara tidak rumit maka tidak perlu meminta audit investigasi oleh BPKP.

"Kalau perhitungannya rumit barulah kami meminta bantuan BPKP," jelasnya.

Pengadaan 16 unit perahu motor Pusling pada Dinkes Mimika tahun anggaran 2016 diperuntukkan bagi delapan Puskesmas di wilayah pesisir Kabupaten Mimika, di mana setiap Puskesmas menerima alokasi sebanyak dua unit.

Kejari Timika menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) pada proyek tersebut lantaran perahu-perahu tersebut dinilai berkualitas rendah.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Fransiska L Wonmally beberapa waktu lalu menjelaskan proyek pengadaan 16 unit perahu motor untuk menunjang program Pusling di Dinkes Mimika itu dikerjakan oleh PT Apela.

Penunjukan perusahaan tersebut melalui proses lelang terbuka secara elektronik atau Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE.

Dugaan ada ketidakberesan dalam pengerjaan proyek tersebut semakin menguat lantaran alamat perusahaan kontraktor (PT Apela) tidak ditemukan.

"Kami sudah berupaya mencari tahu keberadaan pemilik perusahaan, namun setelah dicek ke alamatnya ternyata tidak ada perusahaan itu di sana. Kami menduga alamat yang tertera dalam kontrak itu fiktif," jelas Fransiska.

Dari penelusuran yang dilakukan jajaran Kejari Timika, diketahui bahwa perahu-perahu tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang beralamat di Distrik Mimika Timur.

"Pembuat perahu mengaku tidak pernah terikat perjanjian kerja sama dengan pihak kontraktor. Pemesan hanya meminta dibuatkan perahu sesuai spesifikasi tertentu. Selanjutnya antara pemesan dan pembuat perahu sepakat soal biaya pembuatan perahu," ujarnya.

Kejari Timika telah menghitung total dugaan potensi kerugian negara dari proyek pengadaan 16 unit perahu motor tersebut yakni sebesar Rp2 miliar.

Pengadaan 16 unit perahu motor untuk menunjang program Pusling delapan Puskesmas wilayah pesisir Mimika tahun anggaran 2018 diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setiap perahu tersebut memiliki panjang 13 meter, lebar hampir dua meter dengan kapasitas mesin 80 PK (2x40 PK).

Perahu-perahu itu juga dilengkapi tempat tidur pasien dan peralatan medis untuk penanganan pasien rujukan dan pasien gawat darurat. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024