Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan Pemerintah Kabupaten Puncak tidak menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sejak 2015 tanpa alasan yang jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Kamis, mengatakan sewaktu pemprov mengumumkan penyerahan LPPD, Kabupaten Puncak memang tidak ada karena tidak menyerahkan data dan laporan.
"Karena tidak menyerahkan data dan laporan sehingga ketika pelaksanaan rapat kerja daerah (rakerda) di lingkungan Pemprov Papua akhirnya Kabupaten Puncak tidak tercantum," katanya.
Menurut Hery, pihaknya mengakui sejak 2015 Kabupaten Puncak sudah tidak menyerahkan LPPD milik pemerintah daerah setempat.
"Kami juga sudah mempertanyakan hal tersebut bersama tim dari Jakarta, namun tidak ada yang bisa memberikan keterangan, bahkan pada rakerda hari kedua tidak terlihat kehadiran utusan dari Kabupaten Puncak," ujarnya.
Dia menjelaskan ke depan akan ada surat penegasan dari Gubernur Papua kepada pemerintah kabupaten/kota khususnya Kabupaten Puncak yang hingga kini belum menjelaskan alasan belum menyerahkan LPPD kepada pemprov.
"Tujuan Pemprov Papua memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota atas pelaporan LPPD adalah untuk memotivasi bahwa apa yang sudah dilakukan akan ada timbal balik," katanya lagi.
Dia menambahkan, bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni menyampaikan LPPD akan ada sanksinya. (*)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Kamis, mengatakan sewaktu pemprov mengumumkan penyerahan LPPD, Kabupaten Puncak memang tidak ada karena tidak menyerahkan data dan laporan.
"Karena tidak menyerahkan data dan laporan sehingga ketika pelaksanaan rapat kerja daerah (rakerda) di lingkungan Pemprov Papua akhirnya Kabupaten Puncak tidak tercantum," katanya.
Menurut Hery, pihaknya mengakui sejak 2015 Kabupaten Puncak sudah tidak menyerahkan LPPD milik pemerintah daerah setempat.
"Kami juga sudah mempertanyakan hal tersebut bersama tim dari Jakarta, namun tidak ada yang bisa memberikan keterangan, bahkan pada rakerda hari kedua tidak terlihat kehadiran utusan dari Kabupaten Puncak," ujarnya.
Dia menjelaskan ke depan akan ada surat penegasan dari Gubernur Papua kepada pemerintah kabupaten/kota khususnya Kabupaten Puncak yang hingga kini belum menjelaskan alasan belum menyerahkan LPPD kepada pemprov.
"Tujuan Pemprov Papua memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota atas pelaporan LPPD adalah untuk memotivasi bahwa apa yang sudah dilakukan akan ada timbal balik," katanya lagi.
Dia menambahkan, bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni menyampaikan LPPD akan ada sanksinya. (*)