Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur (pilgub), karena belum mendapat rekomendasi syarat calon sebagai orang asli Papua dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Rapat pleno yang dijadwalkan Senin pukul 11.00 WIT, hanya diawali pembukaan tanpa pembahasan agenda utama yakni penetapan bakal pasangan calon menjadi paslon peserta Pilkada 2018 di Provinsi Papua.

Rapat kemudian ditunda hingga hingga pukul 23.00 WIT, dengan harapan dalam beberapa jam ke depan MRP dapat memberikan rekomendasi tersebut.

Penundaan itu disampaikan oleh Ketua KPU Papua Adam Arisoy didampingi empat komisioner yakni Tarwinto, Musa Sombuk, Izak R Hikoyabi dan Beatrix Wanane, dalam rapat pleno penetapan pasangan calon di Sekretariat KPU, Jalan Soa Siu, Kota Jayapura.

"Rapat ini di skors atau ditunda hingga pukul 23.00 WIT malam ini," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy setelah mendengar saran dari Ketua Bawaslu Papua, Feggie Y Wattimena dan sejumlah anggotanya.

Ketua Bawaslu Feggie Y Wattimena mengatakan KPU dalam memutuskan suatu persoalan harus berpijak pada aturan, dan berkaitan dengan penetapan pasangan calon harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Sampai pada siang ini, tadi kami sudah berdiskusi dan mengacu pada aturan karena syarat calon atau syarat sebagai orang asli Papua adalah syarat mutlak dalam penetapan calon, sehingga hasil dari MRP itu harus disampaikan lebih dulu, inilah mengapa kita menunggu hingga pukul 23.00 WIT," katanya.

Jika nanti hingga tenggat waktu yang diberikan belum juga mendapatkan rekomendasi atau hasil dari MRP, maka kata Feggie pihaknya akan berdiskusi lagi sebagai pengawas dan penyelenggara dengan KPU Papua.

"Jadi, kami akan diskusi lagi, apakah keputusannya nanti memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, atau hal lainnya," kata Feggie.

Secara terpisah, kuasa hukum KPU Papua Pieter Ell menyampaikan bahwa KPU Papua sudah bekerja sebagaimana tupoksi yang dimandatkan, hanya saja ada sejumlah persoalan terkait legislatif.

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang telah menerima dokumen paslon pilgub yang semestinya menyerahkan kepada MRP untuk dihasilkan rekomendasi tentang orang asli Papua bagi peserta pilkada, namun malah membentuk panitia khusus (pansus) dan ingin terlibat dalam verifikasi dokumen paslon.

"KPU sudah bekerja maksimal, dan keputusan terkini skors, jadi kami akan tunggu hingga pukul 23.00 WIT, segala kemungkinan bisa terjadi," katanya.

Pantauan di lapangan kedua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae tampak hadir dalam rapat pleno KPU itu, didampingi oleh petinggi partai pengusung dan tim sukses.

Tampak juga polisi dari Polres Jayapura Kota dibantu Polda dan Brimob Papua serta TNI setempat menjaga jalannya rapat pleno.

Jalan raya Soa Siu dari dan ke pusat Kota Jayapura diblokade oleh kepolisian setempat guna mendukung kelancaran pelaksanaan rapat pleno tersebut. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024