Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan rasionaisasi anggaran setiap satuan organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2018 guna menekan devisit keuangan daerah setempat.

"Adanya rasionalisasi anggaran daerah Biak Numfor berdampak dengan penurunan jumlah angka devisit anggaran dari sekitar Rp100 miliar di 2017 turun menjadi Rp29 miliar," kata Pelaksana Harian Bupati Biak Markus Okotivianus Mansnembra dihubungi di Biak, Jumat.

Ia mengatakan adanya kebijakan pengetatan anggaran daerah 2018 merupakan wujud komitmen Pemkab Biak Numfor untuk mengurangi beban keuangan daerah karena berbagai pembiayaan program yang dipaksakan meski sumber dana tidak jelas.

Selama 2018, menurut Markus Mansnembra, semua alokasi anggaran setiap satuan perangkat daerah lebih ketat dalam penggunaan serta untuk mencegah adanya penyalagunaan yang tidak tepat.

Markus Mansnembra mengaku sudah mewanti-wanti kepada bendara dan setiap kepala OPD sebagai kuasa pengguna anggaran untuk senantiasa memperhatikan aturan tata kelola keuangan daerah yang benar.

"Jika anggaran daerah digunakan sesuai aturan dan kebutuhan maka dipastikan penggunanya akan terbebas dari jeratan hukum, tetapi jika salah dalam penggunaan yang tidak tepat sanksi penjara sudah menanti untuk ASN yang tidak patuh mengelola keuangan daerah," ujarnya.

Markus menegaskan penyehatan rasionalisasi APBD Kabupaten Biak Numfor ditargetkan bisa berhasil di tahun anggaran 2019/2020.

Berdasarkan data APBD 2018 Kabupaten Biak Numfor ditetapkan sebesar Rp1,191 triliun dengan rincian untuk belanja tidak langsung sebesar Rp748 miliar serta belanja langsung sebesar Rp472 miliar. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024