Biak (Antaranews Papua) - Penyidik Kejaksaan Negeri Numfor mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan penggunaan keuangan Pemkab Biak Numfor tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

"Tim penyidik Kejari Numfor sudah memanggil berbagai pihak terkait untuk menyelidiki laporan penggunaan anggaran Pemkab Biak Numfor selama tiga tahun anggaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Numfor Sigid Januari Pribadi, ketika dihubungi di Biak, Minggu.

Ia mengatakan penyelidikan laporan keuangan Pemkab Biak dilakukan penyidik Kejari Numfor dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atas berbagai laporan aspirasi masyarakat.

Sigi menyebut sejumlah dinas terkait di lingkup Pemkab Biak Numfor sudah masuk dalam prioritas penyelidikan guna mengetahui penelurusan penggunaan keuangan OPD tertentu selama tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Berbagai data laporan yang dimiliki penyidik Kejari Numfor, menurut Kajari Sigid Pribadi, akan dilakukan verifikasi terhadap dinas yang bersangkutan.

"Saya berharap selama penyelidikan pemanfaatan anggaran pada APBD Biak Numfor dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal pemeriksaan dilakukan Kejari Numfor," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Biak Numfor Benyamin Maran menyatakan sangat mendukung adanya penyelidikan terhadap laporan penggunaan anggaran pada berbagai organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor.

"Salah satu pemeriksaan harus dilakukan penegak hukum mengenai honor guru kontrak Dinas Pendidikan tahun 2017 yang sudah disetujui dalam APBD mencapai Rp10 miliar lebih tetapi faktanya hingga saat ini ratusan guru kontrak belum menerima honor," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Berdasarkan data organisasi satuan perangkat daerah yang mendapat pemeriksaan di antaranya Dinas Pendidikan, badan pengelola keuangan aset daerah terkait dengan pembayaran honor guru kontrak serta berbagai dinas terkait lain yang juga menjadi fokus penyelidikan Kejari Numfor. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024