Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menginginkan nilai pabean untuk barang yang dibeli para pelintas batas Papua Nugini (PNG) yang berbelanja di Pasar Perbatasan Skouw, Kota Jayapura, dinaikkan.

Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Suzana Wanggai, di Jayapura, Senin, sudah ada aturan tentang perdagangan tradisional di perbatasan negara.

Barang pelintas batas diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan harus mengacu pada nilai pabean yang telah ditetapkan.

Nilai pabean pelintas batas untuk Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) paling banyak 300 dolar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan.

"Yang lalu saat pertemuan dengan pemerintah pusat, kami minta segera kita bicarakan cepat untuk membuat kesepakatan mengenai nilai tersebut (dinaikkan)," ujarnya.

Ia menyebut aturan penetapan nilai pabean dengan nilai maksimal 300 dolar AS sudah berlangsung selama 25 tahun dan nilainya harus dikaji ulang berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi di kedua negara.

"Penetapan 300 dolar AS itu ditetapkan sejak 1993, tetapi dengan waktu berjalan, kemudian perkembangan ekonomi dari kedua masyarakat cukup tinggi, transaksi mereka juga cukup tinggi sehingga kita harus `mereview`, tidak bisa lagi 300 dolar, mungkini 1.000 atau 1.500 dolar AS," katanya.

Suzana mengklaim hal tersebut juga dianggap banyak pihak sudah harus diatur ulang karena setiap barang yang dibeli pelintas batas sudah dibebaskan dari bea masuk dan pajak.

"Ini yang sering di lapangan membuat bingung petugas kita terkait dengan nilai tersebut. Kita mau larang beli tetapi mereka punya uang. Sekarang kita harus duduk bersama dan membicarakan hal ini," katanya. (*)

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024