Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyatakan siap menghadapi gugatan kuasa hukum pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal terkait verifikasi faktual syarat calon, termasuk diantaranya soal verifikasi ijazah pasangan calon lain yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Silahkan saja melaporkan. KPU bekerja transparan. KPU melakukan verifikasi mengikutkan Bawaslu," kata Komisioner KPU Papua Tarwinto di Kota Jayapura, Jumat.

Tarwinto yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa KPU Papua bertugas hanya memverifikasi keabsahaan ijazah dari pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang dilampirkan dalam syarat calon sebagai peserta pilkada, tidak punya kewenangan lain.

"KPU hanya memverifikasi apa benar ijazah tersebut dikeluarkan oleh suatu lembaga pendidikan tinggi, misalnya apakah benar kampus Universitas Cenderawasih yang mengeluarkan ijazah yang dimaksud? Sepanjang KPU mendapatkan jawaban bahwa benar ijazah tersebut dikeluarkan oleh kampus yang dimaksud, maka sebatas itulah verifikasi yang dilakukan," katanya.

Tarwinto mencontohkan jika yang dilampirkan oleh pasangan calon adalah ijazah A, maka KPU akan memverifikasi sesuai dengan ijazah yang dilampirkan.

"Pertanyaannya ijazah mana yang tidak diverifikasi? Pasangan calon itu kalau melampirkan ijazah A, yah ijazah A yang diverifikasi. Intinya kami siap hadapi gugatan atau persoalan yang disampaikan oleh pihak lainnya," kata Tarwinto.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) yang dipimpin Yance Salambauw mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua pada Kamis (22/2), guna melaporkan KPU terkait tahapan verifikasi faktual syarat calon, termasuk di antaranya soal verifikasi ijazah pasangan calon lain.

"Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran," kata Yance Salambauw selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Lukmen didampingi rekan seprofesinya Roy Rening dan Hendrik Denga.

Sementara itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua akan memeriksa kembali laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU setempat kaitannya dengan verifikasi faktual oleh salah satu tim kuasa hukum salah satu pasangan calon.

Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon tersebut.

"Saya belum mengetahui seperti apa detailnya karena tengah berada di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) soal pembahasan cuti kampanye," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024