Wamena (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua sudah menduga ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di lingkungan Bandar Udara Wamena, khususnya di gudang-gudang milik aviasi yang digunakan untuk penyimpanan barang milik masyarakat.

Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan dugaan itu muncul pada akhir tahun 2015 dan akhir tahun 2017 lalu.

Saat itu pendistribusian sejumlah kebutuhan masyarakat dari Jayapura ke Wamena berjalan baik, namun tetap saja terjadi kekosongan komoditas dan menyebabkan harga melambung tinggi.

"Satu contoh (yang menyebabkan muncul dugaan) di akhir 2015 sempat terjadi kekosongan bahan dan menyebabkan harga semen naik. Banyak proyek tidak terselesaikan dan harga minyak juga naik hingga Rp1 juta kalau tidak salah. Ternyata ada indikasi yang kita lihat bahwa barang ditampung di dalam gudang," katanya.

Walau mengindikasi demikian, kepolisian belum berhasil menangkap tangan praktik pelayanan curang yang dilakukan.

"Tahun 2017 kemarin, ketika semen hilang dari peredaran, saya keluarkan surat perintah untuk anggota melakukan pemeriksaan gudang-gudang yang ada, cuma mereka sudah baca aktivitas kepolisian jadi gudang dikosongkan. Tidak ditimbun, jadi barang tiba di bandara langsung di bawah keluar," katanya.

Setelah munculnya laporan dari warga tetang adanya pungutan terhadap semua barang yang bermalam di gudang di Bandara Wamena, sebagaimana penyampaian Sekda Jayawijaya Yohanis Walilo, kapolisian akan lebih memperketat pengawasan.

"Secara koordinasi saya akan bicara dengan Pa Doren Wakerkwa (Penjabat Sementara Bupati Jayawijaya), sahabat saya ini untuk kita tertibkan barang-barang ini (praktik pungli)," katanya.

Aktivitas pergudangan di Bandara Wamena yang serba tertutup bagi warga sipil, tentu harus dicurigai berpeluang adanya praktik pungli.

"Ini merupakan satu spekulasi yang dilakukan di dalam kawasan bandara. Ini karena mereka tahu bahwa gudang-gudang yang ada di dalam bandara itukan sulit dimasuki oleh siapa. Karena ada otoritas. Tetapi kalau bicara masalah UU, tidak melihat itu. Kita wajib mencurigai informasi yang disampaikan ini. Kita harus melakukan investigasi ke dalam," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024