Timika (Antaranews Papua) - Mahkamah Agung RI mengirim Tim Pengawas beranggotakan empat orang ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, terkait dugaan gratifikasi dari Freeport yang dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru.

Juru Bicara PN Timika Fransiscus Y Babthista di Timika, Sabtu, membenarkan kedatangan Tim Pengawas MA ke Timika untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim PN Timika yang dituduh menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia.

"Memang benar pekan lalu ada tim dari Badan Pengawas MA datang ke Timika dan sudah mengambil keterangan dari kami. Sampai sekarang kami masih menunggu sejauhmana kesimpulan atas investigasi yang mereka lakukan," kata Fransiscus.

Fransiscus juga turut diperiksa terkait laporan Lokataru tersebut. Selain Fransiscus, pihak lain yang diperiksa yaitu Ketua PN Timika Relly D Behuku dan beberapa staf PN Timika.

Lokataru sebelumnya terlibat kegiatan advokasi permasalahan yang menimpa 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan perusahaan subkontraktor Freeport yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan lantaran terlibat aksi mogok kerja sejak April-Mei 2017.

Selain itu, Lokataru juga ditunjuk sebagai kuasa hukum sembilan karyawan mogok yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas milik PT Freeport di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan perkantoran PT Petrosea di Jalan Cenderawasih Timika beberapa waktu lalu.

Saat melakukan advokasi kasus para terdakwa di PN Timika, pihak Lokataru meragukan independensi hakim PN Timika.

Pihak Lokataru pada Selasa (20/2) menolak melanjutkan persidangan sembilan terdakwa yang saat itu masuk agenda pemeriksaan saksi dan meminta persidangan dihentikan sampai ada keputusan oleh MA dan Pengadilan Tinggi Papua untuk menunjuk hakim pengganti yang akan mengadili perkara tersebut.

Persidangan perkara pembakaran dan pengrusakan fasilitas milik PT Freeport dan PT Petrosea dengan sembilan pelaku yang merupakan karyawan mogok dibagi dalam lima berkas.

Direktur Lokataru Haris Azhar beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran kode etik dilakukan oleh hakim PN Timika karena ternyata terdaftar sebagai pegawai aktif di PT Freeport.

"Setelah diinvestigasi lebih jauh, ternyata hakim atau Ketua PN Timika dan salah satu anggotanya di PN Timika tercatat sebagai kontraktor staf Freeport. Itu terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport," kata Haris.

Mantan Koordinator Kontras ini menyebutkan bahwa Ketua PN Timika diduga kuat telah menerima gratifikasi berupa fasilitas dan uang bulanan dari PT Freeport serta memiliki nomor induk pegawai perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Hakim Fransiscus Babthista selaku Juru Bicara PN Timika diduga turut menerima fasilitas dari PT Freeport berupa rumah di Perumahan Timika Indah, Kota Timika.

"Ini tidak dapat dibenarkan mengingat kedua hakim merupakan hakim yang ternyata menyidangkan kasus Sudiro (mantan Ketua PUK SPKEP SPSI PT Freeport). Kalau lihat ke kode etik, segala hal yang mempengaruhi independensi hakim jelas dilarang," ujar Haris.  (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024