Wamena (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua melakukan rekonstruksi 11 adegan penyiksaan yang menyebabkan bocah Clarita meninggal dunia akibat kekejaman ibu kandungnya.

Kasat Reskrim AKP Jeffri P Tambunan di Wamena, Senin, mengatakan rekonstruksi merupakan data terakhir yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Hari ini kita coba rekonstruksi ulang, artinya kita coba untuk melakukan 11 adegan dalam kasus kekerasan terhadap Clarita, atau tiap hari penyiksaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban," katanya.

11 adegan itu menceritakan tindakan kekerasan yang terjadi pada Oktober 2017 hingga Januari 2018 dan akhirnya menyebabkan Clarita meninggal di RSUD Wamena setelah sempat mendapatkan perawatan.

"Kita menduga penyiksaan dialami pada bulan Oktober sampai Januari sehingga adegan yang kita lakukan juga agak banyak," katanya.

Setelah rekonstruksi, dalam waktu dekat penyidik segera melengkapi berkas rekonstruksi untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan dalam persidangan.

Pada rekonstruksi yang berlangsung di rumah pelaku di Jalan Ahmad Yani, polisi menghadirkan tersangka bersama suaminya, dihadiri juga oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan kuasa hukum tersangka.

Terlihat dari beberapa adegan rekonstruksi yang di foto, ibu tersangka pembunuh anak kandung ini menampilkan wajah senyum. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025