Wamena (Antaranews Papua) - Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua berencana menertibkan 206 taksi plat kuning yang beroperasi di sekitar lingkungan Bandara Wamena.

Kepala Dinas Perhubungan Jayawijaya Pardomuan Harahap di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan penertiban surat-surat izin dan sebagainya itu akan dilakukan sebab ada sebagian taksi yang sudah tidak beroperasi lagi namun masih terdata.

"Kaitan dengan taksi bandara, jumlah yang terdata sampai sekarang itu sudah mencapai 206 unit dan itu sudah melebihi kapasitas dan saya sudah panggil koordinator. Saya bilang untuk memperbaharui kepengurusan dan kita bisa cek sama-sama kendaraan yang tidak melayani, bisa kita coret, artinya jangan hanya numpang nama saja sebagai taksi bandara," katanya.

Penertiban itu juga untuk melihat kepatuhan masyarakat sebab sebelumnya hanya disepakati agar taksi yang beroperasi di bandara hanya berjumlah 200 unit namun yang sekarang sudah melebihi jumlah itu.

"Tidak boleh melebihi dan dalam waktu dekat kita akan tertibkan," katanya.

Setelah mencoret taksi yang sudah tidak beroperasi, Dishub akan melanjutkan dengan kegiatan sosialisasi kepada para supir tentang hak-hak dan kewajiban mereka.

"Misalnya terkait parkir berlangganan khusus bandara, selama ini berlaku satu tahun cuma mereka tidak paham. Artinya yang sebelumnya itu kalau ambil bulan Juli 2017, mereka berpikir Juli 2018 baru berakhir, padahal itu salah," katanya.

Syarat menjadi taksi bandara, menurut dia, sama dengan taksi angkutan umum lain, hanya dibuatkan trayek khusus karena melayani bandara.

"Syarat misalnya harus plat kuning, melakukan uji berkala, sama dengan angkutan umum karena fungsinya kan melayani," katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011, taksi trayek khusus Bandara Wamena membayar retribusi pertahun sebesar Rp360 ribu.

"Ada MoU (perjanjian kerja sama) saya lupa tahun berapa, itu sebenarnya kita permudah untuk mereka yang parkir berlangganan ini. Sudah ada kesepakatan itu dia bayar pertahun Rp360 ribu. Kalau uji berkala itu enam bulan sekali," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024