Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan terhadap perjalanan dinas para pejabat keluar daerah, sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran.

"Setiap perjalanan dinas keluar daerah pejabat Pemkab Biak Numfor harus mendapat izin dari Sekda yang juga Pelaksana Harian Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra. Ini harus dipahami pejabat di setiap organisasi perangkat daerah," kata Asisten 1 Setda Biak Numfor Frits G. Senandi, di Biak, Rabu.

Ia mengatakan pejabat daerah yang melakukan perjalanan dinas akan berkonsekuensi terhadap beban anggaran daerah.

Oleh karena itu, setiap perjalanan dinas keluar daerah harus seizin pimpinan daerah, disertai alasan yang jelas.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Lot Louis Yensenem mengakui perjalanan dinas para pejabat daerah menggunakan anggaran daerah sehingga harus dipertangungjawabkan secara jelas.

Apalagi, Pemkab Biak Numfor sedang gencar-gencarnya menggalakkan efisiensi anggaran.

Ia pun berharap efisiensi penggunaan anggaran itu didukung semua pihak, terutama para pimpinan organisasi perangkat daerah beserta stafnya.

"Mulai tahun anggaran 2018 tertib anggaran harus diberlakukan, salah satunya mengenai biaya perjalanan dinas daerah," ujar Lot Yensenem.

Berdasarkan data, alokasi belanja tidak langsung untuk kebutuhan anggaran rutin Pemkab Biak Numfor seperti membayar gaji, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, biaya perjalanan dinas serta operasional rutin mencapai Rp600 miliar lebih. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024