Jayapura (Antaranews Papua) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur (pilgub), dengan agenda menghadirkan pihak pemohon yakni tim kuasa hukum pasangan nomor urut satu Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) yang menyertakan sembilan orang saksi.

Roy Rening salah satu tim kuasa hukum Lukmen di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli dan data fakta pada sidang tersebut.

"Selain itu juga kuasa hukum pemohon yang terdiri dari lima orang pengacara, juga akan memberikan empat bukti tambahan kepada Bawaslu," katanya.

Menurut Roy, diantara para saksi ada yang berasal dari Universitas Cenderawasih.

Sementara itu, dari KPU Papua mengklaim akan menghadirkan 40 orang saksi dan meminta agar sidang ini dapat berjalan maraton dikarenakan waktu sidang sesuai undang-undang hanya diberikan waktu 12 hari saja.

Sedangkan dari pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum John Wempi Wetipo akan menghadirkan empat orang saksi.

Sidang musyawarah tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Papua Peggy Watimena didampingi tiga anggota lainnya, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIT.

Sebelumnya, pada sidang Sabtu (3/3) Kuasa Hukum termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pieter Ell dan A. Widodo menegaskan mereka tetap pada pendiriannya bahwa proses verifikasi yang dilakukan KPU adalah sudah benar.

Bahkan mereka mempertanyakan alasan ijasah John Wempi Wetipo (JWW) yang kembali dipersoalkan saat musim Pilkada.

Sebelumnya sempat diperdebatkan lima tahun lalu, namun kasus ini dianggap selesai setelah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024