Jayapura (Antaranews Papua) - Majelis kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertanyakan landasan yang digunakan oleh KPU Mimika untuk meloloskan empat paslon dari jalur perseorangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis kode etik DR Alfitra Salam bertempat di Kantor Bawaslu Papua di Jayapura, pada Kamis, anggota majelis Fegie Watimena meminta penjelasan lima komisioner KPU Mimika soal total dukungan faktual enam paslon perseorangan yang mendaftar sebagai calon bupati-wakil bupati Mimika dalam ajang Pilkada 2018.

"Pada saat melakukan pencocokan data faktual ke silon (sistem informasi pencalonan) tanggal 17 Februari 2018 di Hotel Grand Alison Sentani, berapa jumlah data yang dicocokkan dari enam paslon perseorangan dan itu membutuhkan waktu berapa lama," tanya Fegie Watimena kepada Derek Motte, komisioner KPU Mimika yang membidangi Divisi Teknis.

Fegie yang juga menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Papua itu juga mempertanyakan apakah proses pencocokan data dukungan faktual ke silon juga disaksikan oleh Panwaslu Mimika serta saksi dari tujuh pasangan calon (termasuk saksi dari satu pasangan calon yang diusung koalisi partai politik).

Majelis kode etik DKPP menyangsikan proses pencocokan data dukungan faktual ke silon enam paslon perseorangan yang jumlahnya mencapai lebih dari 150-an ribu dapat dilakukan satu hari dengan persebaran dukungan mencakup 18 distrik (kecamatan) di Mimika.

"Proses pencocokan data ini harus dilakukan sampai maksimal. Jangan anda kerjakan satu hari lalu satu kali jadi semuanya," cecar Fegie kepada komisioner KPU Mimika.

Majelis kode etik sebelumnya telah mendapatkan penjelasan dari Kepala Dispencapil Mimika John Wicklif Tegai yang menyatakan bahwa jumlah pemilik E-KTP di Mimika sebanyak 110.192 dan pemilik surat keterangan (suket) kependudukan sebanyak 13.564 sehingga total penduduk yang telah memiliki data kependudukan sebanyak 123.756 orang.

Menurut Fegie, jika KPU Mimika selaku penyelenggara Pilkada tidak memahami mekanisme untuk mengesahkan dan menetapkan calon dari jalur perseorangan yang begitu ketat maka akan berdampak hukum pidana.

Majelis kode etik DKPP juga mempertanyakan kinerja tiga komisioner Panwaslu Mimika dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada di Mimika.

"Apakah Panwaslu tidak melihat ini? Siapa yang bisa menjamin kebenaran jika KPU Mimika sendiri tidak tahu hasil kerja mereka. Jika Panwaslu menjadikan soal surat-surat dukungan ini sebagai temuan maka akan ada banyak orang yang dipidana," ujar Fegie memperingatkan KPU dan Panwaslu Mimika.

Komisioner KPU Mimika Derek Motte mengaku tidak ingat total data dukungan perseorangan yang harus dicocokkan ke silon saat sebelum berlangsungnya rapat pleno KPU Mimika soal penetapan paslon bupati-wakil bupati Mimika di Hotel Grand Alison, Sentani pada 17-18 Februari.

Motte hanya menjelaskan bahwa proses pencocokan data itu membutuhkan waktu selama enam jam.

Sementara komisioner Panwaslu Mimika Imelda Rosiana Ohee mengatakan jajarannya telah melakukan pengawasan sejak proses pendaftaran paslon perseorangan.

Menurut Imelda, saat enam paslon perseorangan mendaftar di KPU Mimika, seluruh paslon telah mengantongi dukungan perseorangan lebih dari 22.273 KTP dengan persebaran dukungan lebih dari 10 distrik.

"Bahkan ada satu paslon yang persebaran dukungannya dari seluruh distrik (18 distrik) di Mimika," ujarnya.

Majelis etik DKPP mengingatkan Panwaslu Mimika sebagai wasit harusnya membuat teguran atau peringatan kepada KPU Mimika jika menemukan adanya penyimpangan atau penyelewengan sebagai langkah pencegahan.

Lima komisioner KPU Mimika diajukan ke sidang etik DKPP oleh pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) lantaran dinilai telah bekerja tidak profesional selama penyelenggaraan tahapan Pilkada Mimika.

Pasangan omTob yang diusung oleh koalisi sembilan partai politik dari 10 parpol yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Mimika dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon yang akan berkompetisi pada Pilkada Mimika.

KPU Mimika beralasan bahwa tidak lolosnya pasangan OmTob lantaran ijazah calon bupati Eltinus Omaleng (petahana Bupati Mimika) berupa ijazah SMP dari sekolah Yayasan Wolio Ujung Pandang tidak dapat diverifikasi karena sekolah itu telah tutup.

Adapun empat paslon perseorangan yang dinyatakan lolos mengikuti Kontestasi Pilkada Mimika yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway dengan perolehan dukungan KTP sebanyak 23.890.

Selanjutnya pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang mengantongi dukungan sebanyak 23.091, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra mengantongi dukungan sebanyak 41.118 dan pasangan Hans Magal-Abdul Muis mengantongi dukungan sebanyak 26.437.

Total dukungan KTP dari empat paslon perseorangan tersebut sebanyak 114.536 KTP.

Itu belum termasuk dukungan KTP dari dua paslon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu pasangan Philipus B Wakerkwa-H Basri dan pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way.(*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024