Wamena (Antaranews Papua) - Sekitar tujuh instansi yakni Kepolisian, TNI, Satpol PP, RAPI, AVSEC, perguruan tinggi dan Pemkab Jayawijaya, Provinsi Papua sepakat mencegah penyebaran berita bohong atau hoax jelang pemilihan bupati, pemilihan gubernur serta pemilihan presiden.

Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan dengan adanya deklarasi antihoax tersebut, maka kepolisian siap menegakkan hukum terhadap pelaku, sebab hal itu sudah menjadi instruksi pimpinan.

"Deklarasi ini dilakukan dalam rangka mencegah berita-berita buruk dalam tahapan pilkada bupati, gubernur tahun 2018 dan legislatif dan presiden, mengantisipasi kabar buruk dan berita yang merugikan tatanan sosial berbangsa dan bernegara," kata AKBP Yan Pieter Reba.

Menurut dia, berbagai berita atau status yang diunggah di media sosial akan dipantau oleh instansi terkait yang sepakat itu, maupun kepolisian.

"Tim yang akan bergerak menangani masalah ini adalah tim `cyber trap` dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti masalah hoax ini kepada masyarakat," katanya.

Sebelum mendeklarasi antihoax, menurut Kapolres Jayawijaya, pihaknya telah menerima laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dikirim melalui pesan singkat dan kini ditangani oleh bagian Reskrim.

"Anti hoax ini bukan hanya di media sosial tetapi sesama kita juga bisa dilaporkan, atau bertengkar lewat medsos dan membuat perasaan orang lain tidak enak, dimuat dalam medsos itu merupakan salah satu bagian dalam penyebaran itu," kata Kapolres.

Menurut dia, dalam waktu dekat tim dari Polda Papua akan merancang sistem untuk melacak pemberitaan bohong yang sengaja disebar kepada masyarakat melalui media sosial.(*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024